Jumat, 20 Oktober 2023 – 04:30 WIB
Langkat – Polres Langkat melakukan penahanan terhadap pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinisial K. Hal tersebut sejalan dengan penetapan tersangka terhadap K dalam kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual.
Baca Juga :
Wapres Ma’ruf Ibaratkan Hoaks seperti Kentut Setan, Bisa Bikin Kacau Negara
“Pelaku dugaan pencabulan itu, diamankan dari tempatnya (Ponpes) pada Selasa 17 Oktober 2023,” kata Kepala Seksi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Kamis, 19 Oktober 2033.
Yudianto menjelaskan, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang santri di ponpesnya. Ia menambahkan, penyelidikan terhadap dugaan pencabulan dan pelecehan seksual itu bermula dari adanya laporan polisi yang dilakukan orang tua korban berinisial A warga Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Baca Juga :
Viral Siswa SMA di Langkat Dibully, Jilbab Ditarik Hingga Lepas, Warganet: Kelewatan
Dalam laporan polisi pelapor, anaknya yang masih berusia 14 tahun diduga menjadi korban tindak pidana dugaan pencabulan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pelaku.
Baca Juga :
Cekcok Mulut, Mobil Pria Beristri di Langkat Dibakar Selingkuhan di Kebun Tebu
“Pelapor mengetahui kejadian ini dari adik kandungnya yang mengatakan bahwa anaknya telah menjadi korban dugaan pelecehan pada Jum’at 25 Agustus 2023,” jelasnya.
“K telah mengelus-elus beberapa bagian tubuh korban. Seperti tangan, punggung, paha dan kaki,” sambungnya.
Pelaku Mengakui Perbuatannya
Mendapat informasi itu, pelapor langsung menjumpai anaknya. Saat ditanyai, korban mengakui telah mendapatkan perlakukan yang diduga tidak senonoh dari pelaku. Singkat cerita, keluarga korban menggelar pertemuan yang diikuti K untuk menemui pelaku. Dalam pertemuan, K mengakui telah melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap korban.
“Pelaku mengakui telah melakukan hal yang tidak pantas terhadap korban. Atas kejadian itu, pelapor keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Langkat,” katanya.
Pemilik Ponpes berinisial K dengan gelar LC itu disangkakan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun kurungan penjara.
Halaman Selanjutnya
Pelaku Mengakui Perbuatannya