Jumat, 20 Oktober 2023 – 10:38 WIB
Medan – Satuan Reserse Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap seorang pria berinisial AT (28) karena diduga melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya berinisial NS (62). Sayangnya, korban tersebut dibawa oleh anak yang durhaka tersebut ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Hildrem Medan.
Baca Juga :
Tanda-tanda Ibu Durhaka kepada Anaknya, Buya Yahya: Ini Penting
Pelaku AT membawa korban NS karena ia mengklaim bahwa ibunya menderita gangguan jiwa. Tidak merasa puas dengan perlakuan anaknya, NS melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Pelaku kekerasan yang diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Labusel adalah seorang pria berinisial AT, yang merupakan anak kandung dari korban NS,” kata Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Baca Juga :
Dua Bayi Tertukar selama 1 Tahun Kembali ke Ibu Kandungnya Masing-masing
Maringan menjelaskan bahwa kejadian ini dimulai ketika korban sedang duduk di depan rumahnya di Perkebunan Teluk Panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kabupaten Labusel, Sumut, pada Kamis malam, 16 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga :
Anak Bacok Ayah Pakai Celurit hingga Tewas di Pasuruan gegara Minta Rokok
“Kemudian, datang 3 orang pria dewasa yang tidak dikenal turun dari Mobil Toyota Inova. Ketiga pria tersebut langsung membawa korban masuk ke dalam mobil,” jelas Maringan.
Selanjutnya, pelaku AT datang membawa sebuah kemeja lengan panjang yang digunakan untuk menutup mulut korban NS. Kemudian, korban dibawa ke RSJ Prof. Dr. Hildrem Medan pada Jumat pagi, 17 Februari 2023, pukul 06.00 WIB.
Namun, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSJ Prof. Dr. Hildrem Medan, pihak rumah sakit menolak merawat korban. Berdasarkan pemeriksaan medis, korban tidak mengalami gangguan jiwa. Kemudian, NS akhirnya dibawa pulang oleh anggota keluarga yang lain.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari pihak Kesehatan Daerah Militer I Bukit Barisan, Dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Selanjutnya, kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan dan pelaku AT ditangkap pada Selasa siang, 17 Oktober 2023. Ternyata, motif pelaku membawa ibunya ke rumah sakit jiwa di Medan adalah karena ingin menguasai harta milik korban. Padahal, harta yang dimiliki oleh NS juga akan menjadi warisan bagi pelaku.
“Sudah ada keterangan dari dokter bahwa korban tidak mengalami gangguan jiwa. Motifnya adalah masalah warisan,” ujar Maringan.
Saat ini, AT sudah ditahan di Mako Polres Labusel. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun.
Halaman Selanjutnya
Namun, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSJ Prof. Dr. Hildrem Medan, pihak rumah sakit menolak merawat korban. Berdasarkan pemeriksaan medis, korban tidak mengalami gangguan jiwa. Kemudian, NS akhirnya dibawa pulang oleh anggota keluarga yang lain.