Jumat, 18 Oktober 2024 – 23:32 WIB
Padang, VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan jumlah besar di wilayah Sumatera Barat. Sebanyak 624.507 kilogram ganja kering, diamankan dalam joint operation bersama Bea dan Cukai Teluk Bayur.
Baca Juga :
3 WNI Asal Sumbar Berhasil Dievakuasi dari Lebanon
Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diterima beberapa waktu sebelumnya terkait aktivitas penyelundupan narkotika di wilayah Sumatera.
Pada Jumat 11 Oktober 2024 pada pukul 09.00 WIB, rencana peredaran barang haram itu berhasil dihentikan. Tersangka inisial K, R, P dan Z beserta dengan barang bukti 624.507 kilogram ganja kering, diamankan petugas gabungan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Baca Juga :
Tanaman Liar Ini Mengandung Ganja, Bisa jadi Obat Ajaib Segala Penyakit
“Pengungkapan ini hasil joint operation bersama yang melibatkan sejumlah instansi,” kata Kepala BNN RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Marthinus Hukom di Padang, Jumat, 18 Oktober 2024.
Baca Juga :
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,76 Kg Heroin Jaringan Internasional di Bandara Soetta
Menurut Marthinus, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian diolah melalui proses analisis, hingga akhirnya tim pemberantasan BNNP Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengidentifikasi dua mobil yang bergerak beriringan.
Kemudian, kata Marthinus, sebelum dihentikan, tim terlebih dahulu melakukan surveillance terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matinggi Rao.
“Dari sini, empat pelaku, K, R, P dan Z diamankan, tim BNN melakukan penggeledahan di dua mobil dan didapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas. Ada 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna cokelat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplex,” ujarnya.
Ganja itu, kata Marthinus, diangkut dari Gayo Lues, Provinsi Aceh untuk kemudian diedarkan di wilayah Sumatera Barat. Paket barang haram itu, diketahui dimiliki oleh J yang saat ini masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo Lues,
“Dari kasus ini BNN berhasil mengamankan tujuh orang pelaku dengan memiliki peran masing-masing,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
“Dari sini, empat pelaku, K, R, P dan Z diamankan, tim BNN melakukan penggeledahan di dua mobil dan didapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas. Ada 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna cokelat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplex,” ujarnya.