Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pria Mengaku Artis dan Menipu Ratusan Orang Melalui TikTok dengan Cara yang Tak Terduga

Pria Mengaku Artis dan Menipu Ratusan Orang Melalui TikTok dengan Cara yang Tak Terduga

Rabu, 16 Oktober 2024 – 00:04 WIB

Jakarta, VIVA – Seorang pria berinisial HH ditangkap polisi buntut menipu lewat aplikasi TikTok. Modus pelaku sengaja buat akun TikTok palsu dengan menggunakan foto publik figur.

Baca Juga :

Polda Metro Tangkap Penipu di Tiktok yang Pakai Foto Artis untuk Kelabui Korbannya

Pelaku juga mengimingi pengunjung akun bakal dapat uang Rp50 juta jika menekan tombol love lalu membayar uang administrasi.

“Tersangka membuat akun-akun TikTok palsu menggunakan foto atau video publik figur yang diedit oleh pelaku,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca Juga :

DJP Ungkap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan Instansinya

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Korban yang tergiur lantas terkecoh dengan modus pelaku. Pasca menekan tombol love, korban lalu menghubungi nomor WhatsApp di akun guna menanyakan pencairan uang Rp50 juta yang dijanjikan. 

Baca Juga :

Ini Nomor Telepon hingga Website yang Digunakan Oknum Penipu Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Pelaku lantas berdalih memberi tahu korban harus bayar uang administrasi jika mau uang Rp50 juta dicairkan.

“Pelaku menyuruh korban untuk membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan,” katanya.

Kemudian, korban mengirim uang yang diminta berharap uang Rp50 juta dicairkan. Tapi, pasca dikirim pelaku malah memblokir kontak korban sehingga tak lagi bisa dihubungi. 

Singkat cerita korban melapor polisi hingga pelaku dicokok. Dari pengusutan polisi, pelaku telah beraksi sejak Januari 2024.

Imbas kelakuan pelaku, ratusan orang ternyata telah jadi korban. Namun, tak dirinci keuntungan yang diraup pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan September 2024 dengan korban berjumlah ratusan,” ujar dia.
 

Halaman Selanjutnya

Kemudian, korban mengirim uang yang diminta berharap uang Rp50 juta dicairkan. Tapi, pasca dikirim pelaku malah memblokir kontak korban sehingga tak lagi bisa dihubungi. 

Halaman Selanjutnya