Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pria Marah karena Tidak Diberikan Jatah Uang oleh Preman, Akhirnya Aniaya 2 Pengepul Rongsok di Jakbar

Pria Marah karena Tidak Diberikan Jatah Uang oleh Preman, Akhirnya Aniaya 2 Pengepul Rongsok di Jakbar

Senin, 14 Oktober 2024 – 13:15 WIB

Jakarta, VIVA – Seorang pria berinisial AW (43) yang tinggal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap polisi. AW ditangkap karena terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap dua anak yang bekerja sebagai pengepul barang rongsok.

Insiden penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Harun Raya Ujung, RT 09/007, Kebon Jeruk.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, menjelaskan bahwa insiden dimulai dari kemarahan AW yang merasa tidak mendapatkan ‘bagian’ preman dari para pengepul tersebut. Permintaan uang yang dilakukan pelaku adalah hal yang biasa dilakukannya.

Namun, ketika AW datang ke lokasi, hanya ada dua anak dari para pengepul tersebut. Kedua anak pengepul yang menjadi korban menolak untuk memenuhi permintaan tersebut.

Penolakan pemberian uang memicu kemarahan pelaku. Terjadi cekcok dengan dua korban.

AW yang masih emosional dan tidak bisa mengendalikan amarahnya akhirnya kembali ke tempat kejadian. Cekcok panas berujung pada penganiayaan.

Pelaku AW menggunakan senjata tajam dan menyerang kedua korban secara brutal. Serangan itu menyebabkan kedua korban mengalami luka serius di wajah.

“Serangan brutal ini menyebabkan Rizki Warso Alfajar mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan. Sementara itu, saudaranya, Deris Warso Alfajar, mengalami luka robek di leher kiri, pipi kanan, serta hidung,” ujar Sutrisno saat dihubungi pada Senin, 14 Oktober 2024.

Setelah menganiaya korban, AW melarikan diri. Dua korban yang terluka parah langsung dibawa oleh warga sekitar ke RS Pelni untuk mendapatkan perawatan medis.

Orang tua dari Rizki dan Deris melaporkan insiden penganiayaan tersebut ke Polsek Kebon Jeruk untuk mencari keadilan.

AKP Subartoyo, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari orang tua korban, timnya segera melakukan penyelidikan. Dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Setelah melakukan pengejaran intensif, AW akhirnya ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk,” jelas Subartoyo.

AW sekarang harus mempertanggungjawabkan tindakan kriminalnya. Dia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.