Sabtu, 5 Oktober 2024 – 10:18 WIB
Tangerang, VIVA – Polres Bandara Soekarno-Hatta, berhasil mengamankan 2 pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Parimeter Utara Bandara Soetta, Tangerang.
Baca Juga :
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Cewek Cantik dalam Lemari
Kejadian begal ini terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 01.45 WIB. Korban dengan inisial PM (22) mengalami luka di bagian punggung akibat senjata tajam.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu MM (27) dan AI (19) yang berasal dari Jakarta Barat. Dari hasil penelusuran CCTV, mereka melakukan tindak pencurian dengan kekerasan,” kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald FC Sipayung, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Baca Juga :
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang
Perempuan Sebagai Otak Aksi Begal
Baca Juga :
Bapak hingga Anak Pimpinan Ponpes di Bekasi Diduga Cabuli Santri Selama 2 Tahun
Saat itu, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, selain dua pelaku yang sudah diamankan, ada satu pelaku lain dengan inisial C, seorang perempuan yang merupakan otak dari aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Setelah tim melakukan pendalaman, pelaku ini direkrut oleh seseorang dengan inisial C. Pelaku ini adalah seorang perempuan yang memiliki ketokohan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, mereka (pelaku) diminta oleh C untuk melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Korban PM dihadang oleh satu unit kendaraan yang ditumpangi oleh tiga orang tak dikenal.
Korban langsung mengalami kekerasan dengan pembacokan dan perampasan barang berharganya. Korban mengalami luka sobek pada bagian punggungnya dan harus dirawat di rumah sakit.
“Setelah melakukan pembacokan, pelaku mengambil Handphone milik korban, yaitu handphone merk Samsung jenis A04E,” ucap Reza.
Polisi langsung melakukan penyelidikan melalui rekaman closed circuit television (CCTV) milik otoritas bandara dan berhasil melacak keberadaan para pelaku.
“Kami berhasil menangkap kedua pelaku setelah dua minggu dari laporan. Mereka dilacak berada di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Salah satunya sudah diamankan, dan satunya lagi masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat (1) dan Ayat ke 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Halaman Selanjutnya
Tindak kejahatan tersebut bermula ketika korban PM dihadang oleh satu unit kendaraan yang ditumpangi oleh tiga orang tak dikenal.