Jumat, 30 Agustus 2024 – 15:46 WIB
Tangerang, VIVA – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir telah ditangkap oleh aparat karena mencoba menyelundupkan 3 hewan primata siamang. Aksi tersebut dilakukan oleh WNA Mesir tersebut melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Baca Juga :
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50,3 Ton Rotan Ilegal Tujuan Tiongkok
Kejadian ini bermula ketika pelaku yang berinisial GMA (36) hendak melakukan penerbangan menggunakan maskapai Emirates dengan nomor EK-357 rute Jakarta (CGK) – Dubai (DXB). Petugas yang melakukan pemeriksaan curiga terhadap koper milik GMA.
Selanjutnya, petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta, Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, dan Balai Karantina Soekarno-Hatta melakukan tindakan terhadap koper tersebut. Pelaku GMA sebagai penumpang pun dipanggil.
Baca Juga :
Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp90 Miliar
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, ditemukan 1 ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan 2 ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, Jumat, 30 Agustus 2024.
Baca Juga :
Modus Bawa Oleh-oleh, WNA Asal Thailand Selundupkan Sabu di Bandara Soetta Ditangkap
Hewan primata tersebut dicoba disamarkan oleh pelaku dengan makanan dan pakaian.
Owa Siamang adalah jenis primata yang hidup di wilayah Sumatra, Indonesia. Hewan ini memiliki ciri khas kantung di tenggorokan yang besar dan bisa mengembang, serta mengeluarkan suara yang khas.
Sementara itu, Owa Ungko atau Owa Janggut Putih adalah primata yang tersebar di wilayah Sumatera. Siamang ini memiliki ciri khas bulu rambut putih pada alis, pipi, dan dagu sehingga menyerupai janggut.
“Hewan primata tersebut kini terancam punah di habitatnya karena maraknya perburuan liar oleh manusia dan masuk ke dalam Appendix I CITES yang merupakan hewan yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan Internasional,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan primata langka itu melalui seorang penyedia satwa langka di Tanah Air dengan tujuan diperdagangkan di Dubai, Uni Emirat Arab.
“Pelaku juga mengakui telah lama aktif melakukan jual beli satwa langka dari berbagai negara terutama negara-negara Asia untuk kemudian dipasarkan di negara-negara Timur Tengah dan Afrika,” ungkapnya.
Berdasarkan bukti, kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan. Pun, status GMA sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku GMA juga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Kemudian, 3 ekor primata yang menjadi barang bukti selanjutnya dititipkan ke BKSDA Jakarta.
Halaman Selanjutnya
“Hewan primata tersebut kini terancam punah di habitatnya karena maraknya perburuan liar oleh manusia dan masuk ke dalam Appendix I CITES yang merupakan hewan yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan Internasional,” ujarnya.