Jumat, 30 Agustus 2024 – 11:03 WIB
Jakarta, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengeluarkan lembaran Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Caleg PDIP tahun 2024, Mochamad Solihin bin Tumpang Sugian (37). Polisi mengaku kesulitan menangkap pelaku akibat minimnya informasi.
Baca Juga :
24 Orang Lolos Tes Asesmen Calon Anggota Kompolnas, Ini Daftarnya
Belum tertangkapnya DPO kasus dugaan pemalsuan surat yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten itu turut disorot oleh Kompolnas.
Anggota Kompolnas, Poengky Indarto mengaku pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi ke Polda Banten.
Baca Juga :
36 Calon Anggota Kompolnas Jalani Tes Asesmen
“Terkait kasus MS dan SKD, dimana keduanya menjadi DPO Polda Banten, Kompolnas telah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Banten untuk mendapatkan informasi penanganan kasus dan proses pencarian DPO. Kita tunggu hasil klarifikasinya ya,” kata Poengky di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.
Poengky pun turut mengimbau kepada setiap pihak untuk melaporkan ke kepolisian jika melihat sosok DPO yang dimaksud. Pasalnya, kata Poengky, terhadap pasal Obstruction of Justice (OOJ) yang dapat disangkakan kepada mereka yang menyembunyikan DPO.
Baca Juga :
Kompolnas Kawal Proses Ekshumasi dan Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana
“Bagi semua pihak diharapkan kooperatif untuk memberitahukan kepada polisi. Jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja melindungi mereka, karena jika melindungi para DPO dapat disangkakan menghalangi keadilan atau obstruction of justice,” kata Poengky.
Ia pun turut mengimbau kepada para individu yang berstatus DPO dapat bersikap kooperatif.
“Para DPO diharapkan menyerahkan diri secara sukarela, sehingga proses hukum pada mereka dapat segera dilakukan. Untuk Polda Banten diharapkan segera dapat menangkap para DPO agar segera ada kepastian hukum,” ungkapnya.
Diketahui, polisi menetapkan DPO terhadap mantan Caleg PDIP tahun 2024, Mochamad Solihin karena terlibat dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh Kusnadi selaku ahli waris Suinah ke Ditreskrimum Polda Banten.
Imam Fachrudin selaku kuasa hukum dari ahli waris Suinah sekaligus pihak pelapor mengatakan kasus pemalsuan itu terjadi pada tahun 2018 terkait jual beli sebidang tanah yang terjadi.
Ia mengungkap adanya dugaan pemalsuan surat yang dilakukan DPO pada kasus tersebut.
“Nah si Iin itu sebagai kepala desa mengeluarkan surat keterangan nama, bahwa nama Sarpiah dan nama Artiah adalah orang yang sama, padahal bukan gitu, bukan sama beda orang,” kata Imam saat dikonfirmasi di Jakarta.
“Sarpiah ada lagi, nah kemudian setelah Sarpiah kita telusuri, Sarpiah itu masih ada orangnya dan dia enggak mau ngaku kalau dia punya tanah di situ, bahwa dia tidak pernah melakukan perbuatan hukum jual beli dengan yang namanya Amsinah, Amsihan itu istrinya Lurah Tumpang ibunya si IIn itu yang sekarang jadi DPO,” sambungnya.
Imam pun mengaku pihaknya hanya berharap penuh terhadap kepolisian dalam mengungkapnya. “Kami menyerahkan segalanya kepada pihak kepolisian saja,” katanya.
Sebelumnya Panit 3 Unit 3 Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, Ipda Bambang Hermanto menuturkan pihaknya hingga saat ini masih melakukan perburuan terhadap tersangka Solichin.
Bambang mengaku pihaknya mendapatkan kesulitan dalam menangkap pelaku akibat minimnya informasi.
“Dapat kami jelaskan, sampai saat ini kami masih belum dapat menemukan tersangka tersebut. Kendala kami akses ke tersangka off semua,” kata Bambang dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Bambang mengaku dalam perburuan DPO tersebut tak intervensi yang dialami kepolisian.
[10.24, 30/8/2024] Mandra Berita JATIM: Bisa ga
Halaman Selanjutnya
Ia pun turut mengimbau kepada para individu yang berstatus DPO dapat bersikap kooperatif.