Surat Kabar, 3 November 2023 – 06:02 WIB
Sulawesi Tenggara – Seorang pria paruh baya berinisial MU (60) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menghadapi masalah hukum. Pria tersebut, yang merupakan seorang dukun, ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial SA (19) yang kemudian mengakibatkan SA hamil 5 bulan.
Kapolsek Kabaena AKP La Ajima mengatakan bahwa aksi pemerkosaan oleh pelaku MU terjadi di kediaman korban di Kecamatan Kabaena Selatan pada bulan Mei 2023. Akibat dari aksi tersebut, mahasiswi muda tersebut kini sudah hamil 5 bulan. AKP La Ajima mengungkapkan bahwa pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di penjara.
“Pelaku yang merupakan seorang dukun telah ditahan atas tuduhan pemerkosaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh pihak medis, korban hamil 5 bulan atau 20 minggu,” kata AKP La Ajima dalam keterangan pada Kamis, 2 November 2023.
Dia juga menjelaskan bahwa tindakan kejahatan oleh pelaku dimulai ketika korban mengalami penyakit ambeien. Kemudian, orang tua korban mencari dukun untuk mencari pengobatan alternatif.
“Orang tua korban awalnya mencari dukun untuk menyembuhkan anaknya yang menderita penyakit ambeien,” ujar La Ajima.
Setelah mencari, orang tua korban menemukan pelaku MU. Mereka kemudian sepakat untuk memberikan pengobatan kepada korban. Namun, bukannya menyembuhkan, pelaku malah melakukan tindakan keji dengan memanfaatkan kesempatan tersebut dengan memperkosa korban.
Menurut keterangan AKP La Ajima, pelaku menjelaskan bahwa modusnya untuk mengobati korban adalah dengan melakukan persetubuhan. Pelaku juga mengancam bahwa jika syarat tersebut tidak dipenuhi, penyakit korban tidak akan sembuh dan keluarga korban akan mengalami gila.
Setelah diintimidasi oleh pelaku, keluarga korban akhirnya mematuhi permintaan tersebut. Ritual persetubuhan tersebut kemudian dilakukan. Pelaku meminta korban melepaskan semua pakaiannya dan kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Namun, beberapa bulan kemudian, korban merasakan keanehan pada tubuhnya. Korban tidak mengalami menstruasi selama beberapa bulan terakhir. Keluarga korban kemudian mencoba untuk memeriksakan korban ke dokter. Hasilnya mengejutkan karena korban dinyatakan hamil 5 bulan oleh dokter.
Dari situ, korban mengakui bahwa dirinya telah diperkosa oleh dukun MU saat sedang berada di dalam kamar.
“Korban diperiksa dan ternyata hamil. Akhirnya korban mengaku bahwa dia pernah diperkosa oleh dukun yang mengobatinya,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi pada tanggal 28 Oktober 2023. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dari pihak keluarga korban.
“Saat ini pelaku telah ditahan dan menjadi tersangka,” ujar AKP La Ajima.