Senin, 19 Agustus 2024 – 09:44 WIB
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan yang dibuat warga Jakarta Pusat terkait dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Polisi tidak menyangkal bahwa mereka telah menerima laporan tersebut.
Baca Juga :
RIdwan Kamil soal Dharma Pongrekun: Lawannya Luar Biasa
“Benar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin, 19 Agustus 2024.
Baca Juga :
Mahfud MD: Permainan Demokrasi Sudah Jorok
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, penyidik sekarang sedang memeriksa laporan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Selanjutnya dilakukan pendalaman,” kata dia.
Baca Juga :
KTP Warga Jakarta Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun, Mahfud MD: Harus Dipidanakan
Sebelumnya dilaporkan bahwa pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana diduga mencatut Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memenuhi persyaratan pencalonan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tahun 2024, oleh seorang warga Jakarta Pusat bernama Samson (45), melaporkan ke polisi.
Laporan diajukan di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024. Pelaporan masih dalam proses penyelidikan. Tersangka diduga melanggar Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.
“Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan,” ucap Army Mulyanto selaku kuasa hukum dari Samson, Jumat, 16 Agustus 2024.
Untuk diketahui, pasangan Dharma Pongrekun – Kun Wardhana lolos dan memenuhi syarat dukungan untuk lanjut daftar Pilgub Jakarta melalui jalur independen. Dharma menegaskan bahwa hal tersebut bukan setting-an dari KPU Jakarta.
“Saya perlu menjelaskan ini supaya jangan ada anggapan bahwa itu adalah bagian daripada setting-an KPU, sama sekali tidak,” ujar Dharma di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 16 Agustus 2024.
Anggota KPU Jakarta, Dody Wijaya membantah bahwa pihaknya meloloskan cagub-cawagub yang mendaftar secara independen sehingga menghindari terjadinya Pilgub Jakarta melawan kotak kosong. Menurut dia, pihaknya sudah melewati semua tahapan dan diawasi langsung oleh Bawaslu.
“KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos,” ujar dia.
Sementara itu, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari 2 anaknya dicatut oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk memenuhi syarat pencalonan Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Anies melalui unggahan di media sosial twitter ‘X’. Anies juga mengunggah bukti bahwa 2 KTP anaknya dicatut.
Halaman Selanjutnya
“Saya perlu menjelaskan ini supaya jangan ada anggapan bahwa itu adalah bagian daripada setting-an KPU, sama sekali tidak,” ujar Dharma di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 16 Agustus 2024.