Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Temannya Membunuh Rahmadani, Menguburnya dalam Karung dan Membuangnya ke Sungai Jambi

Temannya Membunuh Rahmadani, Menguburnya dalam Karung dan Membuangnya ke Sungai Jambi

Senin, 5 Agustus 2024 – 22:13 WIB

Jambi, VIVA – Rahmadani, 32 tahun, warga Kelurahan Pagardrum, Kota Jambi, menjadi korban pembunuhan sadis hingga mayatnya disimpan dalam lemari selama dua hari di Pall Merah, Kota Jambi. Selain itu, korban juga dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di tepi Jalan Lintas, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolsek Sungai Gelam, Iptu Usaha Sitepu mengatakan mayat yang ditemukan di tepi jalan wilayah Sungai Gelam awalnya ditemukan oleh warga dalam karung. Tim Reskrim Polsek Sungai Gelam mendapat informasi langsung menuju lokasi penemuan.

“Mayat ditemukan oleh warga dalam karung, dan anggota kami langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara, Jambi untuk otopsi,” jelasnya pada Senin, 5 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, saat di Rumah Sakit Bhayangkara, tim dokter forensik melakukan otopsi pada korban bernama Rian Virginia (33 tahun), warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Adapun saat diketahui ciri-ciri pelakunya, Tim Satreskrim Polresta Muaro Jambi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dari hasil otopsi dan sidik jari korban, diketahui ciri-ciri pelaku dan langsung dilakukan pengejaran kurang dari 1X24 jam. Pelaku ditangkap di rumah pribadi, tepatnya di Pagardrum, Kota Jambi,” terangnya.

Dari pengakuan pelaku, ia membunuh korban karena kesal uang penjualan motor habis main slot dan beli sabu-sabu. Kemudian timbul dendam, pelaku dengan niat membunuh korban saat habis pakai narkoba bersama-sama di rumah pribadinya.

“Saat korban dibunuh, pelaku menyimpan mayat dalam lemari selama dua hari. Setelah itu, mayat dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di Sungai Gelam,” tuturnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimmy mengatakan dari pengakuan pelaku, ia merencanakan pembunuhan setelah pakai sabu-sabu. Saat korban tewas, disimpan dalam lemari selama dua hari.

“Korban dibunuh pada Jumat, 2 Agustus 2024, dan pada Minggu pagi, 4 Agustus 2204, korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang di tepi Jalan Lintas Sungai Gelam. Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati atas perbuatannya,” jelas dia.

Sebelumnya, ditemukan mayat di tepi Jalan Buper RT.03, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar jam 06.00 WB.