Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Sindikat Pencurian Motor di Jaksel Ditangkap Polisi, Dua Orang Residivis

Sindikat Pencurian Motor di Jaksel Ditangkap Polisi, Dua Orang Residivis

Rabu, 10 Juli 2024 – 19:13 WIB

Jakarta — Polsek Metro Kebayoran Baru telah menangkap enam tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga :

Tilep Rp1,3 Miliar dari Rekening Nasabah yang Diblokir, Eks Karyawan Bank Jago Dicokok

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Komisaris Polisi Nunu Suparmi mengatakan, dua dari enam tersangka adalah residivis. “Dari keenam tersangka tersebut, ada dua orang yang memang residivis,” kata Nunu dalam konferensi pers, Rabu, 10 Juli 2024.

Nunu menyebutkan, keenam orang yang ditangkap adalah SK (35), U (28), dan DS (35) yang bertindak sebagai pencuri, serta SW (35), SKA (20), dan IP (30) yang bertindak sebagai penadah, sedangkan SK dan U merupakan residivis.

Baca Juga :

Pesaing Honda Beat Hadir dengan Mesin dan Bagasi yang Besar, Harga Rp24 Jutaan

Ilustrasi pencurian sepeda motor

“Mereka sudah melakukan curanmor sudah lama, bahkan ada yang baru keluar satu minggu kemudian dia melakukan lagi,” ujarnya.

Baca Juga :

Mengungkap Status Motor Milik Hakim yang Membebaskan Pegi Setiawan

Nunu mengatakan, para pelaku dibagi menjadi dua kelompok curanmor dan beraksi di tiga wilayah di Kebayoran Baru, yaitu Blok M, Fatmawati, dan Dharmawangsa.

“Tempat kejadian perkara tersebut terdiri dari tiga tempat di wilayah hukum Polsek Metro Kebayoran Baru, yaitu di Kelurahan Melawai Jalan Melawai Raya, kemudian di depan ITC Fatmawati, dan yang satunya lagi di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru,” ujarnya.

Nunu menjelaskan, pelaku dengan inisial SK, U, SW, dan SKA ditangkap setelah melakukan pencurian di kawasan Blok M dan Fatmawati.

“Kita tangkap dengan sepeda motor yang kita amankan sebanyak enam motor di awal. Enam motor dari empat orang yang saling kenal,” ujarnya.

Sementara untuk pelaku DS dan IP ditangkap setelah melakukan aksi di sebuah apartemen di kawasan Dharmawangsa.

Saat ini, para tersangka berada di ruang tahanan Mapolsek Kebayoran Baru dan dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Nunu menjelaskan, pelaku dengan inisial SK, U, SW, dan SKA ditangkap usai melakukan pencurian di kawasan Blok M dan Fatmawati.

Halaman Selanjutnya