Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Kronologi Peristiwa Cabul yang Dilakukan Oknum ASN di Mojokerto Terhadap Gadis ABG Teman Anak Sendiri

Kronologi Peristiwa Cabul yang Dilakukan Oknum ASN di Mojokerto Terhadap Gadis ABG Teman Anak Sendiri

Mojokerto – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, Yoga Hardianto (42), harus duduk di kursi pesakitan karena didakwa mencabuli perempuan di bawah umur (ABG) berulang-ulang. Korban adalah teman anak terdakwa.

Terdakwa Yoga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Senin kemarin. Karena terdakwa tidak menggunakan kesempatan untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi, sidang langsung dilanjutkan ke materi pokok perkara dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk korban dan orang tuanya.

Jaksa yang menyidangkan perkara itu, Ismiranda Dwi Putri, menjelaskan bahwa terdakwa Yoga didakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur.

“Saat ini korban kelas 10 SMA,” kata Jaksa Ismiranda kepada wartawan pada Selasa, 28 Mei 2024.

Berdasarkan keterangan korban, Ismiranda menjelaskan bahwa terdakwa sudah mengenal korban sejak korban duduk di bangku SD. Sebab, korban adalah teman anak terdakwa. Korban mengaku aksi pencabulan dialaminya dimulai ketika terdakwa merayu korban melalui pesan di akun Instagram korban.

Tanpa memberikan iming-iming apa pun, terdakwa mambujuk korban untuk berbuat tidak senonoh. Awalnya korban menolak. “Yoga bilang tidak apa-apa karena teman-temanmu juga seperti itu. Istilahnya, teman seusia korban sudah lumrah melakukan hal seperti itu,” ungkap Ismiranda.

Pertahanan korban akhirnya jebol. Ia terjebak rayuan gombal terdakwa. Hingga akhirnya terdakwa berhasil mencabuli korban. Perbuatan asusila itu dilakukan terdakwa terhadap korban lebih dari satu kali, dari pertengahan Mei hingga Oktober 2023.

Pencabulan pertama terjadi di rumah terdakwa di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kota Mojokerto. Sedangkan pencabulan kedua terjadi di dalam mobil yang diparkir di depan sebuah rumah kosong. Saat itu, terdakwa memarkirkan mobilnya ketika mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Ismiranda mengatakan, tidak diketahui secara pasti berapa kali terdakwa mencabuli korban. “Berapa kali [terdakwa mencabuli korban] tidak tahu pasti, karena penyataan korban lupa,” ujarnya.

Hubungan terlarang itu baru terbongkar ketika ibu korban membaca isi pesan DM di telepon genggam milik korban. Di dalamnya ada pesan dari terdakwa yang mengarah pada hubungan tidak wajar dan perbuatan tidak senonoh.

“Ketika si ibu menemukan pesan kalau si Yoga menulis kata ‘I love you’,” cerita Ismiranda.

Curiga, sang ibu lalu menanyakan putrinya soal pesan tidak wajar itu. Akhirnya, korban mengakui telah dicabuli oleh terdakwa. Berbekal pengakuan korban, ibunya kemudian menemui terdakwa untuk mengklarifikasi itu. Namun, terdakwa tidak mengakui telah mencabuli korban.

“Karena Yoga tidak mengakui sama sekali, akhirnya ibu melaporkan Yoga ke polisi,” beber Ismiranda.