Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pria ditangkap polisi karena menyebarkan foto asusila siswi SMP di Kota Malang

Pria ditangkap polisi karena menyebarkan foto asusila siswi SMP di Kota Malang

Senin, 6 Mei 2024 – 17:53 WIB

Malang – Polresta Malang Kota telah menangkap seorang pria berinisial MS (24 tahun) karena telah memperdayai seorang siswi SMP di Kota Malang, dengan mengancam akan menyebarluaskan foto asusila jika tidak memenuhi hasratnya.

MS adalah seorang warga Banjarnegara yang bekerja dan tinggal di Bekasi. Pria tersebut ditangkap di Bekasi pada tanggal 1 Mei 2024 oleh tim Satreskrim Polresta Malang Kota.

Peristiwa ini bermula dari perkenalan di aplikasi Litmatch. Korban yang berusia 15 tahun telah terjebak dalam perangkap pelaku melalui berbagai cara tipu daya. Keduanya kemudian sering berkomunikasi dan bertukar nomor WhatsApp.

Setelah berkomunikasi intensif, pelaku dan korban beberapa kali berbagi layar. Setelah itu, pelaku meminta korban untuk mengirim foto tanpa busana. Foto tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban agar mengikuti kemauannya.

“Saat berkenalan, pelaku memiliki foto korban yang tidak berpakaian. Pelaku mengancam korban dengan menyebarkan foto tersebut jika korban tidak mematuhi keinginannya. Akhirnya, korban yang takut dengan ancaman tersebut menuruti keinginan pelaku sehingga situasinya semakin memburuk,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, pada hari Senin, 6 Mei 2024.

Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku kembali memanfaatkan tipu dayanya. Kali ini, pelaku meminta korban untuk kembali mengirim foto asusila. Dengan berhasil memanfaatkan korban dua kali, tersangka terus meminta korban mengirimkan foto tanpa busana demi memuaskan hasratnya.

“Pelaku terus merayu dan menghasut korban untuk mengirim foto-foto asusila. Bahkan foto bagian pribadi korban pun dikirimkan ke pelaku. Pelaku terus memanfaatkan korban untuk memuaskan keinginannya,” ujar Danang.

Meskipun ditolak oleh korban, pelaku tetap nekat mengunggah foto tanpa busana korban melalui media sosial dengan menggunakan akun palsu. Selain itu, pelaku juga menandai atau men-tag akun korban sehingga teman-teman korban mengetahuinya.

“Pelaku juga mencoba untuk melakukan barter foto korban ke beberapa platform yang berisi konten asusila. Jadi, pelaku ini men-tag korban sehingga teman-temannya mengetahuinya,” ungkap Danang.

Merasa panik dan ketakutan, korban akhirnya berani menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya. Foto tanpa busana korban tersebut sudah tersebar luas di media sosial.

“Kami menerima laporan dan menangkap pelaku di Bekasi. Korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada keluarganya karena fotonya sudah tersebar di media sosial,” kata Danang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Sub Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 11/2008 yang diubah dengan UU RI Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Korban dapat dikenakan hukuman maksimal penjara selama 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp1 miliar atau substitusi penjara selama 4 tahun dan/atau denda sebesar Rp750 juta.