Sabtu, 28 Oktober 2023 – 12:44 WIB
Medan – Seorang pria dengan inisial SN telah ditahan di penjara. SN ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu atas dugaan kasus penipuan.
Dia diduga melakukan penipuan dengan modus bisa meluluskan menjadi anggota Polri. Akibat ulah SN, korban mengalami kerugian sebesar Rp580 juta.
Sebelum ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri. Namun, SN berhasil ditangkap di tepi sungai di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari Rabu, 25 Oktober 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, korban bernama Parsono (50) merupakan warga Dusun III, Desa Bagan Bilah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kasus ini bermula ketika pelaku bersama saksi SJB datang ke rumah korban di Kabupaten Labuhanbatu pada bulan Oktober 2020.
“Dalam pembicaraan itu, korban Parsono menceritakan bahwa anaknya sudah dua kali gagal dalam seleksi penerimaan anggota Polri karena tinggi badannya kurang,” kata Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, dalam keterangannya pada Sabtu, 28 Oktober 2023.
Parlando menjelaskan bahwa ketika itu, SN mengaku mengenal seseorang yang bisa meluluskan anak korban menjadi anggota Polri setelah mendengar keluhan korban.
Kemudian, dalam pemeriksaan oleh kepolisian, korban mengatakan bahwa ia bertanya kepada pelaku tentang jumlah biaya yang diperlukan. Saat itu, SN meminta Rp350 juta. Parsono pun menyetujui permintaan SN.
“Pada tanggal 4 November 2020, korban memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada SN. Selanjutnya, korban beberapa kali menyerahkan uang kepada SN,” jelas Parlando.
Dari beberapa kali penyetoran tersebut, diketahui bahwa total keseluruhan mencapai Rp580 juta. “Jadi total uang yang sudah diserahkan baik secara langsung dengan tanda terima kuitansi maupun melalui transfer bank sebesar Rp580 juta,” tambah Parlando.
Parlando mengungkapkan bahwa ada waktu tertentu yang dijanjikan kepada korban. Namun, saat pengumuman hasil seleksi penerimaan anggota Polri pada tanggal 9 Juni 2021, korban terkejut karena anaknya tidak masuk dalam daftar yang lolos.
Korban yang kesal mencoba menghubungi SN untuk menanyakan nasib anaknya, tetapi pelaku tidak memberikan kejelasan sama sekali.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp580 juta dan melaporkannya ke Mapolres Labuhanbatu,” kata Parlando.
Lebih lanjut, Parlando mengungkapkan bahwa pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu dan diserahkan kepada penyidik pembantu. Barang bukti dalam perkara ini yakni 4 lembar slip penyetoran BRI, 8 lembar kwitansi asli, 14 lembar bukti transfer BRI, dan rekening koran,” ungkap Parlando.