Minggu, 14 April 2024 – 13:13 WIB
Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) karena diduga mencuri uang senilai Rp200 juta dan beberapa perhiasan. Pelaku melakukan tindakan pencurian dengan cara membobol brankas milik majikannya.
Baca Juga :
Viralkan Suami Selingkuh dengan 5 Wanita, Istri Dokter TNI Ini Dijebloskan ke Penjara
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa tersangka bernama Tri Suswati (57) berasal dari Tasikmalaya. Korban dari tindakan pencurian tersebut adalah Hariyati (60), yang tinggal di Jalan Taman Sulfat XII, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kompol Danang menjelaskan kronologis kejadian pada Selasa, 2 April 2024. Saat itu, korban curiga terhadap Tri karena tidak melihatnya di rumah padahal seharusnya ia bekerja.
Baca Juga :
Kepepet Lebaran, Pria Paruh Baya Gasak Rp 5 Juta dari Jasa Tukar Uang Baru Keliling
“Adik korban memberitahu bahwa pelaku yang biasanya bekerja di rumah sebagai ART sudah tidak ada di rumah. Kemudian korban mencoba memeriksa rekaman CCTV namun ternyata tidak aktif,” kata Danang, Minggu, 14 April 2024.
Baca Juga :
6 Tewas Kasus Penikaman Massal di Mal Sydney, Pelaku Ditembak Mati Polwan
Melihat CCTV tidak aktif, korban kemudian memeriksa brankas di kamar. Ia terkejut ketika menemukan bahwa perhiasan beserta uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp200 juta telah hilang.
“Korban melihat bahwa uang sebesar Rp200 juta beserta perhiasan berupa berlian, cincin, dan kalung emas sudah tidak ada di brankas. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” jelas Danang.
Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP). Tim polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka.
“Pukul 23.10 WIB, tim operasi berhasil menangkap pelaku di dalam kamar Hotel Harris saat ia sedang menunggu bus untuk melarikan diri,” tambah Danang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sebelumnya pernah bekerja bersama korban untuk sementara waktu. Setelah itu, pelaku keluar dan kembali bekerja dengan korban.
“Tersangka diam-diam mengambil kunci brankas. Dengan kunci tersebut, pelaku dengan mudah membobol brankas korban,” ungkap Danang.
Saat ini, Tri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Malang Kota. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berarti hukuman penjara selama tujuh tahun.
Halaman Selanjutnya
Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP). Tim polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka.