Makassar – Jajaran Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu baru seberat 20 kg. Narkotika jenis baru tersebut masuk dalam golongan I MDMB-INACA.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menyatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut melibatkan dua orang pelaku dengan inisial AR alias Dinda dan AMF alias Echa. Kedua pelaku ditangkap karena kedapatan memiliki sebuah paket narkotika jenis baru yaitu Sintetis MDMB-INACA seberat total 20 kg.
“Kedua tersangka telah memiliki barang haram tersebut sebanyak 20 kg narkotika jenis Sintetis MDMB-INACA,” ungkap Kombes Ngajib yang didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M. Tanjung, dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar pada Kamis, 4 April 2024.
Ngajib menjelaskan bahwa narkoba tersebut masuk ke Makassar dan dikuasai oleh para pelaku selama tiga bulan terakhir. Meskipun demikian, dugaan menyebutkan bahwa narkoba jenis baru ini telah beredar luas di masyarakat. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku pada tanggal 31 Maret 2024.
“Peredaran sudah berlangsung selama tiga bulan, kemungkinan sudah tersebar luas di masyarakat. Kasus ini terungkap oleh satuan narkoba Polrestabes Makassar yang kemudian berhasil menangkap pelaku di Jl. Andalas, Kecamatan Bontoala dan di Jl Dg Tata, Kecamatan Tamalate,” jelasnya.
Kombes Ngajib mengungkapkan bahwa Sat Narkoba Polrestabes Makassar tidak hanya mengungkap kasus terkait narkotika jenis baru ini, namun juga telah mengungkap narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg pada tanggal yang sama yaitu 31 Maret 2024. Ngajib menyebutkan bahwa pemilik dan kurir barang haram tersebut, dengan inisial MH, RK, dan SL, masih dalam pengejaran polisi.
“Hingga saat ini ada tiga orang DPO, yaitu MH sebagai pemilik barang, RK, dan SL sebagai kurir,” ujar Kapolrestabes Makassar.
Lebih lanjut, Kombes Ngajib menyebutkan bahwa nilai narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari pelaku Dinda diperkirakan mencapai Rp 636 juta. Sedangkan untuk serbuk narkotika baru Sintetis MDMB-INACA, nilainya diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Ngajib menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini.
“Oleh karena itu, Sat Narkoba Polrestabes Makassar akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” terangnya.