Jumat, 8 Maret 2024 – 10:08 WIB
Jakarta – Bandar besar narkoba jenis sabu jaringan internasional, Murtala Ilyas (42) bertransaksi langsung dengan jaringan di Negeri Jiran, Malaysia. Di sana dirinya menemui langsung ‘big bos’.
Baca Juga :
Viral! Turis Malaysia Beri Nilai Rendah untuk Jakarta, Netizen Indonesia Murka!
“Jadi si Murtala ini transaksi langsung sama big bos di Malaysia, dia datang langsung ke sana,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga, Jumat 8 Maret 2024.
Murtala kemudian menentukan kapan barang haram tersebut bakal dikirim. Kemudian dibahas pula mau dikirim lewat mana. Pada akhirnya, barang haram dikirim dari Malaysia lewat jalur laut. Dari sana, sabu dibawa ke Aceh.
Baca Juga :
Pembunuhan Massal, Remaja 19 Tahun Habisi Nyawa Satu Keluarga di Kanada
“Saat transaksi itu, mereka menentukan kapan barangnya mau dikirim, lewat mana, dan sebagainya. Dari Aceh, dikirim sama kurirnya ke Medan dan ketemulah di depan masjid di Medan itu,” ujar dia.
Baca Juga :
Bandar Besar Narkoba Murtala Manfaatkan Pemilu dan Jadikan Masjid Lokasi Selundupkan Sabu
Sebelumnya diberitakan, Murtala ditangkap bersama pria berinisial MR (42) saat polisi menggeledah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah klaster perumahan di Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Diketahui ada 1 kuintal sabu atau 100 kg sabu yang tersimpan dalam 6 boks kontainer plastik berwarna merah dalam 100 paket disita dari tangan Murtala dan MR.
Polisi juga menangkap lima orang lain, yang meruoana. Anak buah Murtala, yaitu WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML.
“Kemudian dari pengungkapan Saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya,” ujarnya.
Hingga kini para tersangka yang tertangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Halaman Selanjutnya
Polisi juga menangkap lima orang lain, yang meruoana. Anak buah Murtala, yaitu WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML.