Satu tangkapan berhasil dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Hinai terhadap seorang dukun gadungan yang mengaku bisa menggandakan uang. Korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan uang di dompetnya raib dibawa kabur oleh pelaku.
Dukun gadungan tersebut adalah AM (60) dan M (31), keduanya adalah warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Korban bernama Sri Lestari (52) yang merupakan warga Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Kasus penipuan ini terjadi pada Sabtu siang, 30 September 2023, sekitar pukul 12.00 WIB. Teman korban, Turiah, menghubungi pelapor dan menawarkan adanya orang yang bisa menggandakan uang.
Pelapor pun tertarik dan Turiah menyarankan agar pelapor mengirimkan uang sebesar Rp 2 juta kepada orang yang akan menggandakan uang. Dengan bujuk rayu temannya dan pelaku, korban tergiur dan mengirimkan uang tersebut karena pelaku mengaku bisa menggandakan uang hingga Rp 1 miliar.
Pada Senin, 2 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan ritual penggandaan uang di rumah korban di Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ritual tersebut melibatkan keris, piring kaca, bunga berwarna, kain kafan, dan alat-alat perdukunan lainnya.
Selama ritual berlangsung, korban diminta oleh pelaku untuk menutupi badannya menggunakan kain sarung. Setelah itu, pelaku mengambil sajadah dan menutupkannya di sebuah kotak kosong. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa uang yang ada di dalam kotak tersebut masih goib dan belum berbentuk uang asli.
Selama berada di rumah korban, pelaku sempat mengambil dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp 2,5 juta. Pada Selasa, 4 Oktober 2023, Sri membuat laporan ke Polsek Hinai dan pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Ketika petugas kepolisian melakukan penyelidikan, mereka berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya di Kabupaten Batu Bara. Setelah dilakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, para pelaku beserta barang-barang yang terkait dengan penggandaan uang dibawa ke Polsek Hinai.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Hinai dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.