Kamis, 1 Februari 2024 – 03:24 WIB
Bone – Pria berinisial DW asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan harus mendekam di balik jeruji penjara. DW melakukan tindak kriminal karena membunuh istrinya yang berinisial ID (45).
Pelaku membunuh sang istri dengan menggunakan sebilah parang. Korban ditusuk di bagian kepala oleh pelaku hingga tewas. “Iya, korban dianiaya oleh suaminya menggunakan parang hingga meninggal dunia,” kata Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar saat dikonfirmasi pada Rabu 31 Januari 2023.
Rayendra menjelaskan insiden berdarah itu dimulai ketika korban akan pulang ke rumahnya di Dusun Matekko, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Rabu siang sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu, pelaku melihat korban di jalan dan segera mengejarnya. Namun, korban mencoba untuk menghindar dan kabur.
“Jadi, korban mencoba menghindari suaminya. Karena bertemu di jalan,” jelasnya.
Rayendra menyebut korban dan pelaku sebenarnya sudah pisah ranjang selama 2 tahun. Namun, mereka bertemu di jalan secara tak terduga. Pelaku yang penasaran terus mengejar korban hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan parang.
Dia menyampaikan bahwa pelaku menyerang korban dengan parang tepat di bagian kepala secara berulang kali. Akibatnya, korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh polisi di Kota Watampone Kabupaten Bone. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih cemburu karena istri diduga berselingkuh dengan pria lain.
Lebih lanjut, dari keterangan sejumlah warga setempat, pelaku dan korban sudah pisah dua tahun lalu. Keduanya masing-masing sudah menikah lagi dengan orang lain. Namun, pelaku diduga masih menyimpan dendam kepada istri karena meninggalkannya bersama orang lain.
Pelaku DW kini sudah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Status DW juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.