Rabu, 11 Oktober 2023 – 20:06 WIB
Surabaya – Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengubah pasal yang dikenakan kepada GRT (31 tahun) dalam kasus kematian DSA (29). Kini penyidik menjerat GRT dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca Juga :
Densus 88 Tangkap 6 Orang Terduga Teroris di Kalbar dan Sumsel
Sebelumnya, penyidik menggunakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban dan/atau Pasal 359 KUHP. Namun, setelah melakukan gelar perkara, penyidik menemukan fakta baru yang menunjukkan adanya tindakan pembunuhan oleh GRT kepada pacarnya.
Baca Juga :
Lepas Anies-Cak Imin ke KPU dengan Kumandang Azan, PKB: Insya Allah Meraih Hasil Terbaik
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono, mengatakan bahwa fakta-fakta baru ditemukan melalui rekonstruksi dan keterangan tambahan dari saksi-saksi. Gelar perkara dilakukan pada hari Selasa dengan melibatkan ahli pidana dan forensik.
Fakta baru tersebut terungkap ketika korban berada di samping mobil tersangka setelah mengalami kekerasan dari tersangka di lift dan basement. Di parkiran, tersangka masuk ke dalam mobil dan duduk di kursi pengemudi.
Baca Juga :
Danu Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Tanpa memberi peringatan, tersangka kemudian mengemudikan mobilnya sehingga sebagian tubuh korban tertabrak mobil. Hal inilah yang disebut sebagai perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka tanpa memberi peringatan kepada korban saat mengemudikan mobil.
“Tidak ada kata ‘awas’ dari pelaku, yang mana ada kemungkinan kalau dia ada gerakan kendaraan kemungkinan dapat melukai korban,” kata AKBP Hendro di Markas Polrestabes Surabaya, Rabu, 11 Oktober 2023.
Hendro menambahkan, pada prinsipnya penyidikan suatu kasus bersifat dinamis dan berkembang. Oleh karena itu, perubahan pasal yang diterapkan adalah hal yang wajar, tergantung pada alat bukti dan fakta yang ada. “Perlu dipahami bahwa suatu penyidikan bersifat dinamis,” ujarnya.
Ayah dari GRT, Edward Tannur, menyatakan bahwa mereka menyerahkan proses hukum atas anaknya kepada pihak berwenang. Dia berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik sehingga anaknya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Politikus PKB, Edward, mengungkapkan penyesalannya atas perilaku anaknya. “Saya memohon maaf dan merasa sangat menyesal atas meninggalnya Dini Sera Afrianti,” ujar Edward di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Halaman Selanjutnya
“Tidak ada kata ‘awas’ dari pelaku, yang mana ada kemungkinan kalau dia ada gerakan kendaraan kemungkinan dapat melukai korban,” kata AKBP Hendro di Markas Polrestabes Surabaya, Rabu, 11 Oktober 2023.