Kamis, 18 Januari 2024 – 00:32 WIB
Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, berhasil menangkap beberapa pesilat yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda di Jalan Tunjungan Kota Surabaya, beberapa hari lalu. Aksi pesilat yang terlihat sombong itu menjadi viral di media sosial.
Salah satu pesilat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono mengatakan bahwa pesilat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan adalah MAN. “Warga Sidoarjo,” kata Hendro, Rabu, 17 Januari 2024.
Hendro menjelaskan bahwa MAN ditangkap di rumahnya pada Senin malam, 15 Januari 2024. MAN ditetapkan sebagai tersangka karena polisi sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Selain MAN, ada dua orang lain yang diamankan namun masih sebagai saksi.
Dia menyatakan bahwa kemungkinan tersangka kasus ini bisa bertambah. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui secara pasti siapa saja yang harus bertanggung jawab secara hukum. “Kami masih terus menyelidiki,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 14 Januari 2024. Menurut hasil penyidikan, aksi anarkis itu terjadi secara spontan, tanpa direncanakan terlebih dahulu oleh pelaku.
Pada saat kejadian, tersangka beserta rekan-rekannya dari sebuah perguruan silat sedang melakukan aksi konvoi menggunakan sepeda motor. Saat melintas di Jalan Tunjungan, mereka melihat dua pemuda yang merupakan anggota perguruan silat lain sedang berada di sebuah kafe. Secara spontan, tersangka dan rekan-rekannya berniat untuk menganiaya kedua pemuda tersebut. “MAN langsung memukul korban dan kabur,” ungkap Hendro.
Korban pertama adalah Aldy (21 tahun), pemuda asal Jombang. Ia mengalami luka robek di kepala. Sedangkan korban kedua adalah Sandy Harvany (19), warga Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Ia juga mengalami luka robek di kepala.