Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

DPRD Trenggalek Sahkan Empat Raperda dengan Gelar Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek secara resmi telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Bersama dengan itu, tiga Perda lainnya juga disahkan untuk diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.

Penandatanganan pengesahan ini dilakukan oleh Ketua DPRD Samsul Anam dan Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin, pada hari Sabtu (25/11/2023) di Aula Paripurna Kantor DPRD.

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa keempat Perda yang disahkan meliputi RAPBD 2024 menjadi Perda APBD 2024, penetapan perubahan propemperda 2023, pengesahan propemperda 2024, serta penetapan perubahan Perda Nomor 4/2009 tentang administrasi kependudukan.

Agus juga menjelaskan bahwa APBD 2024 bersifat sentralistik karena mayoritas anggaran dari pemerintah pusat sudah diatur melalui petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Hal ini menandakan adanya perubahan dalam sistem alokasi anggaran yang tidak lagi bersifat block grant.

Selain itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, berharap bahwa pengesahan empat Perda ini akan menjadi stimulus pembangunan daerah. Harapannya adalah untuk menyelenggarakan pemilihan umum dengan aman, mendorong pembangunan di desa, dan mendukung pembangunan infrastruktur.

Dengan disahkannya empat Perda ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang cukup untuk pembangunan daerah.