Toba – Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku perampokan Dana Desa Aek Unsim, Kabupaten Toba, senilai Rp131.062.000. Perampokan ini terjadi pada Selasa siang, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketiga pelaku melakukan aksi perampokan saat korban berada di sebuah toko Laptop atau di Parkiran CV Visi Printing, di Jalan Lintas Tarutung, Desa Sangkar Nihuta Soposurung, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Tiga pelaku yang diamankan adalah HZ (41) warga Jalan Pahlawan, Desa Juajua Kecamatan Kaya Agung Kabupaten OKI, RN (29) warga jalan Yusuf Singe Dekane Kelurahan Juajua Kecamatan Kaya Agung Kabupaten OKI, dan NH (36) warga Jalan Ishak Niki Gang Melati No.9 Kelurahan Kota Raya Kecamatan Kota Raya Kabupaten OKI. Sementara satu pelaku lainnya, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial H (36) warga Kelurahan Juajua Kecamatan Kaya Agung Kabupaten OKI. Semua pelaku merupakan warga Sumatera Selatan.
Selain itu, hasil penyidikan dari tim gabungan kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polres Toba berhasil melakukan penangkapan atas perampokan Dana Desa Aek Unsim.
Para pelaku perampokan ini memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut. Mereka menggunakan sepeda motor untuk melakukan aksi perampokan, ada yang berperan sebagai pengawas target, joki, dan pelaku utama.
Pada hari perampokan, keempat pelaku mendatangi Bank Sumut di Kabupaten Toba. Korban, Kepala Desa Aek Unsim Rommel Pasaribu (46) bersama Perangkat Desa Marzuki Pasribu (32) dan Bendahara Desa, Ellen boru Hutahaean (34), sedang melakukan penarikan uang sebesar Rp131.062.000 di Bank tersebut. Uang tersebut dipegang langsung oleh bendahara Ellen Boru Hutahaean, yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam. Ketiganya keluar dari Bank Sumut dan menuju mobil mereka, yaitu Kijang Innova.
Ketika meninggalkan Bank Sumut, mobil korban diikuti oleh para pelaku menggunakan sepeda motor hingga ke CV. Visi Printing, untuk membeli Laptop. Para pelaku menjaga jarak sambil memantau mobil korban yang sedang parkir. Salah satu pelaku, HZ, langsung menuju mobil korban dan dengan mudah mengambil tas ransel yang berisi uang dan laptop.
Kemudian para pelaku membawa kabur uang tersebut dan korban melaporkan kejadian ini ke Polres Toba. Setelah melakukan penyidikan, polisi berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dan Sumatera Selatan pada Kamis 9 November 2023.
Para pelaku ini membagi hasil perampokan tersebut dan rata-rata mendapatkan sebesar Rp 29 juta per orang. Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya, bermain judi, dan kebutuhan sehari-hari. Motif perampokan ini didasari oleh keadaan ekonomi yang kurang baik.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, pelaku H masih dalam Daftar Pencarian Orang dan terus dilakukan pengejaran untuk ditangkap.