Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

PB PGRI Pusat Mengingatkan Anggota di Seluruh Indonesia dengan Tegas

Logo PGRI
SUARA INDONESIA, JAKARTA – Juru bicara kehumasan PB PGRI Pusat Ilham Wahyudi, meminta kepada ketua PGRI Wilayah/Cabang di seluruh Indonesia untuk menghormati putusan hukum yang dikeluarkan oleh Kemenkum Ham.

“Ikatan guru republik Indonesia sangat menuntut ketua PGRI Wilayah/Cabang di seluruh Indonesia untuk menghormati hasil keputusan Kemenkum Ham yang menetapkan H.Teguh Sumarno sebagai ketua umum,” ujar Ilham Wahyudi, Jumat (17/11/2023) melalui pernyataan resminya.

Ilham Wahyudi juga menyatakan bahwa dia telah menerima informasi bahwa setelah terjadinya perubahan pengurus lama ke pengurus baru, tersiar kabar bahwa pengurus lama akan mengundang seluruh ketua wilayah dan cabang di Indonesia untuk bertemu.

“Kami selaku bagian humas dari hasil KLB Surabaya yang telah terklarifikasi sebagai badan hukum Kemenkumham, meminta kepada seluruh ketua PGRI wilayah dan cabang di Indonesia untuk tidak menghadiri setiap pertemuan apapun kecuali pertemuan yang dihadiri oleh ketua PB PGRI yang baru,” tambahnya.

Selain itu, Ilham Wahyudi juga mengajak seluruh anggota PGRI di seluruh Indonesia untuk menghormati keputusan Kemenkum Ham yang menetapkan pengurus baru yaitu H. Teguh Sumarno.

Apabila terjadi gerakan dari pihak tertentu atau individu yang datang ke Jakarta untuk mendukung gerak gerik pengurus lama PGRI, maka hal tersebut dapat dianggap melawan hukum.

“Oleh karena itu, apabila hal tersebut dipaksakan, kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk membubarkan acara yang mengatasnamakan PB PGRI,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta seluruh anggota PGRI di Indonesia untuk mendukung dan mengikuti instruksi dari ketua yang sah secara hukum.

“Dikarenakan sah menurut SK Kemenkum Ham. Oleh karena itu, ikuti perintah pengurus PB PGRI yang sah secara hukum,” pungkasnya.

Perlu diketahui, H.Teguh Sumarno resmi menggantikan Prof. Unifah Rosyidi melalui SK Kementerian Hukum dan HAM No.AHU AHU-0001568.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia.

Oleh karena itu, Unifah Rosyidi dianggap tidak berhak lagi menempati kantor dan menggunakan seluruh fasilitas milik organisasi karena jabatannya sudah berakhir.

Pewarta: Lisa Asanul Farida
Editor: Imam Hairon

» klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA