Berita  

Kemkomdigi Evaluasi 3 Opsel soal Perlindungan Sisa Kuota Internet

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai perlindungan sisa kuota internet pelanggan yang diterapkan tiga operator seluler belum sepenuhnya memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Evaluasi perdana itu dilakukan berdasarkan laporan yang wajib disampaikan operator secara berkala, dengan laporan pertama paling lambat 28 September 2026.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan ketiga operator memang telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover, yakni kuota yang tersisa dapat terakumulasi ke periode berikutnya. Namun, sebagian paket masih bersifat non-rollover sehingga kuota pelanggan tetap berpotensi hangus ketika masa berlangganan berakhir.

“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu.

Rincian evaluasi tiga operator

XLSMART melaporkan 101 paket internet kepada Kemkomdigi. Sebanyak 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover, terdiri atas 18 paket baru yang tersedia setelah putusan MK dan 74 paket lama.

Sembilan paket lainnya masih menggunakan skema non-rollover. Untuk paket-paket tersebut, XLSMART memberikan perlindungan melalui penguatan informasi dan notifikasi kepada pelanggan. Menurut Denny, langkah itu belum cukup karena hanya bersifat pencegahan dan belum secara langsung melindungi nilai ekonomi sisa kuota.

“Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung,” ujarnya.

Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melaporkan 94 paket internet. Dari jumlah tersebut, baru 23 paket yang menerapkan rollover. Sebanyak 71 paket lainnya masih mengandalkan bentuk perlindungan berupa penguatan informasi serta notifikasi tambahan pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku paket berakhir.

Telkomsel melaporkan 95 paket internet, dengan 19 paket di antaranya telah menggunakan mekanisme rollover. Adapun 76 paket lainnya masih disertai notifikasi intensif mengenai masa berlaku dan sisa kuota.

Kemkomdigi minta kewajiban segera dipenuhi

Kemkomdigi juga mencatat adanya kendala teknis pada pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel. Kondisi tersebut membuat jadwal peluncuran beberapa paket bergeser dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026.

“Kami mencatat terdapat beberapa pengembangan paket rollover Telkomsel yang mengalami pergeseran jadwal karena kendala teknis dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. Kami meminta proses tersebut juga segera dituntaskan,” kata Denny.

Dari evaluasi terhadap ketiga operator, Kemkomdigi menyimpulkan bahwa notifikasi saja tidak dapat dianggap sebagai perlindungan yang memadai bagi kuota pelanggan yang berpotensi hangus. Karena itu, kementerian meminta operator memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dalam putusan MK dan terus memantau pelaksanaannya.

Kebijakan tersebut sebelumnya ditegaskan melalui surat edaran yang diterbitkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada akhir Agustus 2026. Surat edaran itu dikeluarkan setelah Kemkomdigi menerima pengaduan masyarakat mengenai perlindungan kuota yang belum sepenuhnya diterapkan operator.

“Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan,” kata Meutya dalam wawancara di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8).

Kemkomdigi menyatakan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan perlindungan sisa kuota akan dilakukan secara berkelanjutan.

Source link