Foto pada KTP elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti semata-mata karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang bagus. Perubahan pas foto hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, terutama ketika terjadi perubahan fisik permanen pada pemilik atau kartu mengalami kerusakan.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari perubahan elemen data penduduk dalam administrasi kependudukan. Foto pada KTP-el berfungsi sebagai identitas visual dan digunakan bersama data biometrik untuk membantu memastikan kecocokan identitas pemilik dokumen.
Kondisi yang menjadi dasar penggantian foto
Perubahan fisik permanen dapat menjadi alasan untuk melakukan perekaman foto ulang. Perubahan itu harus membuat penampilan seseorang berbeda secara signifikan dari foto yang tersimpan sebelumnya, sehingga foto lama tidak lagi cukup menggambarkan kondisi fisik pemilik.
Foto juga dapat diperbarui apabila KTP-el mengalami kerusakan fisik. Dalam situasi tersebut, pemilik dapat mengajukan penerbitan KTP-el baru kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pembaruan foto berkaitan dengan kebutuhan agar identitas pemilik tetap dapat dikenali dan diverifikasi melalui dokumen tersebut.
Dengan kata lain, alasan penggantian foto bukan sekadar keinginan menggunakan gambar yang lebih baru atau dianggap lebih menarik. Perubahan harus memiliki dasar yang berkaitan dengan kondisi fisik pemilik ataupun keadaan kartu KTP-el.
Prosedur pengajuan di Disdukcapil
Warga yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan perubahan foto ke Disdukcapil. Prosesnya dilakukan melalui pencatatan perubahan elemen data pada sistem administrasi kependudukan. Setelah data diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan informasi yang telah tercatat.
Persyaratan teknis dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, pada Juli 2026 menyebut warga yang memenuhi ketentuan penggantian foto perlu membawa Kartu Keluarga serta KTP-el lama saat mengurus permohonan.
Karena persyaratan dan tata cara layanan dapat mengikuti ketentuan daerah, masyarakat disarankan menghubungi Disdukcapil setempat sebelum datang. Langkah ini membantu memastikan dokumen yang dibawa telah sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
Foto tidak diganti dengan menyerahkan pas foto
Penggantian pas foto KTP-el juga tidak dilakukan secara bebas seperti pada pembuatan dokumen tertentu. Perekaman dan perubahan foto dikerjakan petugas melalui sistem administrasi kependudukan, bukan dengan menyerahkan pas foto pilihan sendiri.
Sistem KTP-el menyimpan foto dan data biometrik untuk mendukung proses verifikasi identitas. Ketentuan mengenai perangkat pembaca KTP-el turut mengatur pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah verifikasi dilakukan.
Jadi, foto KTP-el memang dapat diganti, tetapi hanya apabila terdapat kondisi yang memenuhi ketentuan, terutama perubahan fisik permanen atau kerusakan pada kartu. Pengajuan tetap harus dilakukan melalui Disdukcapil sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku di wilayah masing-masing.


















