Polisi Tangkap 2 Pria Bawa Obat Terlarang di Tamansari






Polisi Ringkus Dua Pria Pembawa Obat Keras Tanpa Izin di Tamansari

Polisi Ringkus Dua Pria Pembawa Obat Keras Tanpa Izin di Tamansari

Jakarta – Kepolisian meringkus dua pria berinisial DDK dan M setelah kedapatan membawa obat keras daftar G tanpa izin edar di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Mereka diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Daihatsu Xenia di kawasan Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Polsubsektor Glodok, Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (2/9) dini hari.

Kronologi Penangkapan

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar, menjelaskan petugas melaksanakan razia stasioner untuk mengantisipasi kejahatan jalanan di wilayah tersebut. Ketika melihat sebuah mobil yang mencurigakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 butir obat yang diduga jenis Hexymer serta tiga butir Tramadol, dengan satu butir ditemukan di sekitar kendaraan. Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan dua unit ponsel dan mobil Daihatsu Xenia yang digunakan oleh kedua pelaku.

Pengungkapan Selengkapnya

DDK mengaku memperoleh dua butir Tramadol dari seseorang berinisial G yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara M mengaku membeli Hexymer dan Tramadol seharga Rp50 ribu dari seseorang berinisial A, yang juga masih diburu polisi. Keduanya mengakui telah mengonsumsi masing-masing satu butir Tramadol sebelumnya.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara pihak yang memasok obat-obatan tersebut masih dalam tahap pengembangan penyidikan.

Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang disebut sebagai pemasok obat, yakni G dan A. Sebagai imbauan, masyarakat khususnya remaja diingatkan untuk tidak sembarangan mengonsumsi obat-obatan tanpa resep medis karena dapat membahayakan kesehatan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Source link