Sukur Priyanto Siap Hadapi Gugatan Terkait Ijazah di PN Surabaya
Sukur Priyanto, seorang legislator aktif di DPRD Kabupaten Bojonegoro, siap menghadapi gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini menyoroti riwayat pendidikan Sukur, terutama terkait perpindahan bidang studi dari Diploma III Keperawatan ke jenjang Sarjana Ekonomi.
Sukur memilih untuk menghadapi gugatan tersebut dengan sikap yang tenang dan siap mengikuti seluruh proses persidangan. Dia menekankan bahwa perpindahan bidang studi tersebut merupakan kewenangan perguruan tinggi, bukan dirinya sebagai mahasiswa.
Riwayat Pendidikan dan Konversi Mata Kuliah
Sukur menjelaskan bahwa dirinya menyelesaikan pendidikan D-III Keperawatan pada tahun 2000 setelah menempuh pendidikan di Akademi Keperawatan Rajekwesi Bojonegoro. Kemudian, pada tahun 2003, Sukur melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana bidang ekonomi dan menyelesaikannya pada tahun 2004. Dia menekankan bahwa proses konversi mata kuliah antara pendidikan sebelumnya dan pendidikan sarjana merupakan mekanisme yang diterapkan oleh perguruan tinggi.
Masalah Digitalisasi Data Pendidikan
Menanggapi persoalan data pendidikan yang tidak tercatat dalam sistem digital pendidikan tinggi, Sukur menjelaskan bahwa masa kuliahnya berlangsung sebelum digitalisasi data mahasiswa secara luas. Dia menempuh pendidikan sarjana pada tahun 2003–2004, sementara digitalisasi data mahasiswa baru berkembang setelah tahun tersebut.
Seluruh ijazah yang dimiliki Sukur dari pendidikan dasar hingga S-2 diyakininya sah dan tidak bermasalah. Dia berharap agar gugatan yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum terhadap seluruh ijazah yang dimilikinya.
Kuasa hukum Sukur Priyanto, Moch. Arifin, turut menyoroti konstruksi gugatan yang menggunakan argumentasi citizen lawsuit atau gugatan warga negara. Menurut Arifin, konsep tersebut perlu diuji dalam perkara yang sedang berjalan mengingat tidak sepenuhnya sesuai dengan karakter dasar citizen lawsuit.


















