76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT Ke-81 RI
Sebanyak 76 dari 143 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora, Jawa Tengah, menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas proses pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan.
Proses Remisi
Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Sugito, menjelaskan bahwa dari total 76 warga binaan yang menerima remisi, 74 orang menerima Remisi Umum (RU) I, sementara dua orang lainnya mendapatkan RU II dan langsung mengakhiri masa pidananya. Dari 76 penerima remisi, 22 di antaranya adalah remisi baru, sedangkan sisanya mendapatkan remisi lanjutan.
Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan dengan beragam kasus, termasuk kasus pidana umum, narkotika, korupsi, dan perdagangan ilegal. Besaran pengurangan masa pidana juga bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan, tergantung pada kasus masing-masing warga binaan.
Pemberian Remisi
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan oleh Bupati Blora dalam rangka peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI. Kegiatan tersebut dihadiri oleh dua warga binaan penerima RU II sebagai perwakilan penerima remisi yang juga telah menyelesaikan masa pidananya.
Sugito berharap bahwa pemberian remisi tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat. Dengan demikian, diharapkan warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang cukup.


















