JPU Yakin, Eksepsi Terdakwa Kasus Pemerasan Akan Ditolak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menolak eksepsi atau perlawanan terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha muda, Vinson Leo Carlius (VL).
JPU Andri Saputra menyatakan bahwa materi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa telah melanggar batas materi perlawanan yang diatur dalam KUHAP.
Materi Eksepsi Menurut JPU
Menurut Andri, materi eksepsi diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan tersebut mengatur batas keberatan atau perlawanan yang dapat diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya.
Eksepsi terbagi dalam tiga kategori, yakni terkait kompetensi pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, serta dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil.
Pendapat JPU tentang Eksepsi
Menurut Andri, persoalan mengenai ancaman kekerasan, pemerasan, dan kerugian harus dibuktikan melalui keterangan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli. Eksepsi hanya menguji formil dakwaan, seperti identitas terdakwa dan tempat tindak pidana.
Andri memperkirakan eksepsi penasihat hukum terdakwa akan ditolak majelis hakim karena substansi dugaan pemerasan harus dibuktikan dalam tahap persidangan.
JPU akan mempelajari secara rinci materi eksepsi sebelum memberikan tanggapan dalam persidangan berikutnya.


















