Langkah PT Garam Dalam Membangun Papan Kepemilikan di Lahan Sengketa Manyar Gresik

PT Garam Dirikan Papan Kepemilikan di Lahan Sengketa di Manyar, Gresik

PT. Garam melakukan pemasangan sejumlah papan pengumuman kepemilikan lahan di sepanjang jalan deandles masuk wilayah Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Meskipun lahan tersebut diduga masih berstatus sengketa, papan-papan pengumuman tersebut mendadak muncul dalam beberapa minggu terakhir. Tindakan tersebut menjadikan keheranan bagi warga setempat.

Kejanggalan Pemasangan Papan Kepemilikan

Papan-papan pengumuman kepemilikan lahan yang dipasang oleh PT Garam terletak di pinggir jalan dekat saluran air dengan total panjang hampir 1 kilometer. Selain klaim kepemilikan, papan-papan tersebut juga melarang siapapun untuk memasuki atau mengelola lahan tersebut. Warga sekitar merasa heran dengan tindakan tersebut mengingat status sengketa lahan yang belum terselesaikan.

Camat Manyar, Hendriawan Susilo, menyatakan bahwa belum ada progres penyelesaian sengketa lahan hingga saat ini. Kabar terakhir menyebutkan bahwa perkara sengketa tanah tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan demikian, penancapan papan pengumuman oleh PT Garam menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Respon PT Garam

Hingga saat ini, pihak PT Garam belum memberikan keterangan resmi terkait pemasangan papan pengumuman kepemilikan lahan di Desa Sidomukti, Kecamatan Manyar. Warga setempat menilai bahwa langkah ini cukup kontroversial mengingat status sengketa lahan yang belum terselesaikan secara hukum. Keberadaan papan-papan pengumuman tersebut menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Dengan adanya tindakan yang dianggap aneh oleh PT Garam, masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya terkait sengketa lahan di Manyar, Gresik. Kesimpang-siuran informasi terutama terkait status kepemilikan lahan menjadi titik perhatian yang harus dibenahi secara transparan.

Source link