679 Narapidana di Rutan Salemba Terima Remisi HUT ke-81 RI
Sebanyak 679 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini menjadi stimulus bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mempertahankan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Penerimaan Remisi di Rutan Salemba
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengungkapkan bahwa dari 680 narapidana yang diusulkan memperoleh remisi, sebanyak 679 orang memenuhi syarat dan telah menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum. Dari jumlah total penghuni Rutan Salemba per 17 Agustus 2026 sebanyak 2.322 orang, terdapat 1.419 tahanan dan 903 narapidana.
Dari 679 penerima remisi, 625 orang menerima RU I dan masih harus menjalani sisa pidana, sementara 54 orang menerima RU II. Dari 54 narapidana yang menerima RU II, 43 di antaranya dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2026 setelah memperoleh remisi.
Besaran Remisi dan Jenis Perkara
Berdasarkan besaran remisi, sebanyak 121 narapidana mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 286 orang dua bulan, 207 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, dan 20 orang lima bulan. Adapun berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri atas 35 narapidana kasus korupsi, 185 narapidana terkait narkotika, 10 narapidana kasus pencucian uang, dan 449 narapidana perkara lainnya.
Kepala Rutan Salemba berharap pemberian remisi ini dapat mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana, sehingga nantinya mereka siap kembali ke masyarakat setelah selesai masa hukuman.
Sumber: Antara News


















