Pria Warga Pelalawan Ditangkap karena Menyimpan Sabu di Bungkus Rokok
Pada hari Sabtu, seorang pria inisial L yang merupakan warga Desa Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan, Riau ditangkap oleh polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah pondok di wilayah Kerumutan setelah petugas menemukan barang yang diduga sabu saat melakukan penggeledahan.
Tersangka Mengaku Barang Haram Itu Miliknya
Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, menjelaskan bahwa petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket kecil yang diduga berisi sabu, di dalam sebuah kotak rokok merek Bull. Tersangka, yang diketahui tidak bekerja alias pengangguran, mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selain mengakui kepemilikan, tersangka juga memberikan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IY. Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sosok tersebut dan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal-usul barang haram yang disita.
Pengembangan dan Imbauan dari Pihak Kepolisian
Akibat perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasat Narkoba Iptu Haryanto juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di sekitar mereka agar dapat mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

















