Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di stan minuman beralkohol selama festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa empat tersangka tersebut telah ditetapkan dengan inisial RES, AK, I, dan M, di mana dua di antaranya telah ditangkap dan ditahan.
Sekitar Kejadian
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima lima laporan dari masyarakat pada Selasa (11/8), sedangkan peristiwa itu sendiri terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka RES sebagai pembawa acara diduga memandu interaksi di depan stan. Selain itu, tersangka I dan AK memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha dengan menggunakan pengeras suara.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan oleh tersangka RES dan AK saat kejadian.
Langkah Penyelidikan
Polisi juga telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi dari pihak pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, serta saksi di lokasi kejadian. Selain itu, penyidik berencana untuk memeriksa pihak penyelenggara acara, petugas stan, serta perusahaan produsen minuman yang terlibat.
Untuk proses penyelidikan ini, polisi melibatkan saksi ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol. Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


















