Indah Dwi Septiani Meninggal dalam Insiden KMP Putri Yasmin
Sebagai ahli waris dari almarhumah yang menjadi korban dalam insiden terbakarnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Putri Yasmin, orang tua Indah Dwi Septiani menerima santunan senilai Rp125 juta. Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyatakan bahwa pihak keluarga menerima santunan sebesar Rp50 juta langsung untuk Indah Dwi Septiani yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Selain itu, ada tambahan santunan sebesar Rp75 juta dari angkutan transporternya.
Harapan dari Santunan
Awaluddin berharap santunan ini bisa dijadikan bentuk tanggung jawab negara atas peristiwa kecelakaan laut yang menyebabkan mahasiswi semester tiga Universitas Mataram tersebut meninggal dunia. Ia menekankan bahwa penyaluran santunan tersebut merupakan bagian dari amanat negara yang dijalankan oleh Jasa Raharja. Meskipun jumlah santunan tersebut tidak sebanding dengan kehilangan yang dialami keluarga, diharapkan bisa sedikit meringankan beban mereka.
Proses penyaluran santunan ini bisa terbilang cepat berkat dukungan dari berbagai pihak terkait yang ikut terlibat secara terpadu dalam penanganan musibah di bidang transportasi laut. Awaluddin menegaskan bahwa kecepatan dalam penyaluran santunan ini tidak hanya berkat upaya dari Jasa Raharja, tetapi juga berkat kontribusi dari semua pihak terkait.
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan kepada ahli waris Indah Dwi Septiani oleh PT Jasa Raharja Kantor Wilayah NTB di Kompleks Satbrimobda NTB, Kota Mataram. Hadir dalam acara tersebut adalah Direktur Utama PT Asuransi Jasaraharja Putera, Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Kepala KSOP Lembar, dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.


















