Dugaan Perusakan Rumah Warga Tuban: Kasus Mandek di Meja Penyidik Polresta Tuban
Pada 22 Mei 2025, kasus dugaan perusakan pagar rumah warga Tuban yang menjerat tiga aparatur desa sebagai tersangka mulai terkuak. Kepala Desa Mlangi, Siswarin, bersama Hadi Mahmud dan Kepala Desa Kujung, Jali, kini masih menunggu perkembangan dari penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Tuban.
Kendala muncul ketika kasus tersebut belum dapat memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tuban. Kepala Unit II Satreskrim Polresta Tuban, Ipda Andik Supriyanto mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berusaha untuk memenuhi petunjuk dari JPU.
Petunjuk yang Belum Dapat Dipenuhi
Belum ada kejelasan mengenai petunjuk yang diminta JPU kepada pihak kepolisian. Andik menyatakan bahwa petunjuk tersebut sangat banyak dan tidak dapat dijelaskan secara detail. Kasus ini berawal dari laporan Mudrik dan Suwarti terkait pembongkaran pagar rumah tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk keperluan pembangunan drainase yang menghubungkan dua desa.
Pasca laporan tersebut, tiga aparatur desa di Tuban dijadikan tersangka sejak satu tahun lalu, namun hingga kini belum ada keputusan hukum yang diputuskan oleh peradilan. Kasus ini masih menjadi sorotan publik dan menunjukkan belum rampungnya proses hukum terkait tindakan perusakan yang dilaporkan oleh warga.


















