Manfaat Nyata DBHCHT Kota Pasuruan: Santunan Ahli Waris Rentan Rp 70 Juta

DBHCHT Kota Pasuruan Salurkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Pekerja Rentan

Pasuruan – Keluarga Almarhumah Hotijah, seorang pekerja sektor informal di Kota Pasuruan, menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan setelah kepergian sang tulang punggung. Keikutsertaan Hotijah sebagai peserta program perlindungan pekerja rentan yang didanai DBHCHT Kota Pasuruan menjadikan keluarganya mendapat perlindungan finansial penting ketika musibah datang.

Santunan Simbolis Rp 70 Juta dari Wali Kota Pasuruan

Usai kecelakaan kerja yang merenggut nyawa Hotijah, ahli warisnya menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 70 juta. Pemberian santunan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo Nisita Wirjawan pada Jumat (7/8/2026).

Santunan ini terdiri dari santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 48 juta, santunan berkala Rp 12 juta, dan biaya pemakaman senilai Rp 10 juta.

Komitmen Perlindungan Pekerja Rentan

Adi Wibowo menyatakan komitmen Pemerintah Kota Pasuruan untuk melindungi pekerja rentan melalui program perlindungan jaminan sosial. Perlindungan ini diharapkan dapat membantu keluarga pekerja yang ditinggalkan untuk tetap stabil secara finansial.

Demikian pula dari sisi BPJS Ketenagakerjaan, Santunan yang diberikan merupakan hak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sulistijo Nisita Wirjawan juga menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial dalam menghadapi risiko kerja yang tidak bisa diprediksi.

Program perlindungan pekerja rentan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud konkret kolaborasi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi, semakin banyak pula keluarga yang mendapat kepastian keamanan finansial.

Source link