Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkotika dengan Modus Etomidate
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan II jenis etomidate dengan menyita sebanyak 8.698 unit cartridge berisi cairan etomidate dalam sebuah kasus yang melibatkan jaringan internasional. Aksi penyitaan ini berlangsung setelah polisi menangkap empat tersangka dari enam lokasi kejadian perkara yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Keempat tersangka tersebut terdiri atas tiga pria dan satu wanita.
Tersangka dan Barang Bukti yang Disita
Tersangka pria berinisial R (22), AF (29), dan AG (28), serta tersangka wanita berinisial AM (36) menjadi target dalam pengungkapan kasus ini. Mulanya, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Jakarta Selatan. Setelah melakukan pemantauan, polisi berhasil menangkap tersangka R dan menyita tiga unit cartridge etomidate dari tangan tersangka tersebut.
Pengembangan kasus dilanjutkan dengan penangkapan tersangka AG di sebuah rumah di Jakarta Selatan, dengan menyita tambahan 171 unit cartridge etomidate sebagai barang bukti. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap tersangka AF dan AM di sebuah apartemen di Jakarta Selatan dengan menyita 4.384 unit cartridge etomidate yang disembunyikan dalam koper dan tas.
Pengungkapan Lebih Lanjut
Proses pengembangan kasus tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka R untuk menemukan 4.140 unit cartridge etomidate di lokasi lain di Jakarta Selatan. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 8.698 unit, dan seluruh tersangka serta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


















