Cara Mudah Memperpanjang Paspor yang Sudah Kedaluwarsa
Jakarta – Paspor merupakan dokumen penting bagi setiap warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor tersebut juga memiliki masa berlaku, dan ketika masa berlaku habis, pemiliknya harus segera memperpanjangnya agar tetap bisa melakukan perjalanan internasional tanpa kendala. Berikut panduan lengkap mengenai cara memperpanjang paspor yang sudah kedaluwarsa.
Syarat Perpanjangan Paspor yang Sudah Habis Masa Berlakunya
Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan paspor yang kedaluwarsa, pastikan sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Persiapkan paspor lama yang masa berlakunya telah habis, Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotokopinya, Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya, dan dokumen pendukung lainnya seperti akta kelahiran, akta nikah, surat keterangan kematian pasangan (jika berlaku), serta pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih.
Selain itu, siapkan juga surat permohonan perpanjangan paspor yang memuat alasan pengajuan, formulir permohonan yang dapat diunduh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, dan bukti pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Memproses Perpanjangan Paspor yang Kedaluwarsa
Setelah semua persyaratan terpenuhi, langkah berikutnya adalah mengikuti tahapan pengajuan perpanjangan paspor:
- Unduh formulir permohonan dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi
- Isi formulir dengan lengkap sesuai data diri
- Pergi ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
- Serahkan formulir dan semua dokumen kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan
- Ikuti proses wawancara, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari
- Lakukan pembayaran biaya penerbitan paspor sesuai layanan yang dipilih
- Tunggu proses verifikasi dan penerbitan paspor selesai
- Ambil paspor baru sesuai jadwal yang telah ditentukan
Setelah proses selesai, paspor baru akan siap digunakan untuk perjalanan internasional Anda.
Biaya Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan paspor varian elektronik (e-paspor) sekitar Rp650.000. Namun, apabila memilih layanan percepatan dengan selesai dalam waktu yang sama, akan dikenakan biaya tambahan sekitar Rp1.000.000. Biaya tersebut bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku, jadi selalu periksa informasi terbaru sebelum mengajukan permohonan.


















