Imigrasi Jakut Mengamankan 10 WNA China sebagai Buruh Bangunan

Imigrasi Jakut Tangkap 10 WNA China yang Bekerja sebagai Buruh Bangunan

Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) telah berhasil menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja sebagai buruh bangunan di proyek pembangunan di lingkungan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, mengungkapkan bahwa kesepuluh WNA China tersebut kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan meskipun hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia. Mereka melakukan pekerjaan berat seperti perakitan besi, pilar, pemotongan kayu, dan besi untuk rangka utama bangunan.

Visa Kunjungan Tanpa Izin Bekerja

Para WNA China ini menggunakan Visa Kunjungan C2 saat memasuki Indonesia, namun menggunakan kesempatan tersebut untuk bekerja sebagai buruh bangunan tanpa izin yang sesuai. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 yang mengatur mengenai orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan.

Setelah melalui pemeriksaan, 10 WNA China tersebut kemudian ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum diproses untuk deportasi dan pencekalan. Pada Jumat (17/7), mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan sesuai dengan Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f.

Deportasi dan Pencantuman dalam Daftar Penangkalan

Proses deportasi dilakukan dengan mengembalikan 10 WNA China ke negaranya menggunakan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi untuk menegakkan aturan dan mengawasi ketat kegiatan orang asing di Indonesia demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Sumber: Antara News

Source link