Polisi Berhasil Bongkar Gudang Narkotika di Pekanbaru
Polisi berhasil membongkar gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, seorang kurir berinisial YY (42) berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa empat kilogram sabu, puluhan ribu pil ekstasi, hingga obat-obatan terlarang lainnya.
Penangkapan dan Penyelidikan Kasus
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyimpanan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya. Tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YY beserta barang bukti narkotika.
Penangkapan terjadi pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari penggeledahan di rumah kontrakan pertama, polisi menemukan sejumlah narkotika. Berdasarkan informasi dari YY, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan lain yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram.
Barang Bukti yang Disita
Dari dua lokasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika, antara lain empat bungkus sabu seberat empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa YY berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika sesuai perintah dari atasan. Tersangka mengaku telah menjalankan peran tersebut selama lebih dari satu tahun dan menggunakan keuntungannya untuk membeli kendaraan.
Saat ini, YY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus memburu sosok yang diduga menjadi pengendali jaringan narkotika tersebut dan mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Polisi juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari bisnis narkotika tersebut dengan tujuan untuk memiskinkan jaringan ini.
















