KPK Membahas Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK tanpa mengenakan rompi tahanan. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kejaksaan Agung telah menjelaskan mengenai hal tersebut.
Kewenangan Pemeriksaan Sepenuhnya di Tangan Penyidik
Budi juga menanggapi terkait penitipan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK dengan menyatakan bahwa semua keputusan terkait penahanan tersangka FA merupakan wewenang penyidik dari Kejaksaan Agung. Selain itu, mengenai pemeriksaan ke depannya, Budi menegaskan bahwa kewenangan pemeriksaan sepenuhnya ada di tangan penyidik, yang akan mempertimbangkan lokasi pemeriksaan secara teknis.
Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama menjabat sebagai jaksa. Hal ini menjadi sorotan sejumlah pihak terkait proses hukum yang akan dijalani oleh mantan jaksa tersebut.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Risbiani Fardaniah



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)














