Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi Hidup di Tanjung Priok
Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi yang ditemukan dalam kondisi hidup di sebuah ruko di kawasan Pasar Bambu Kuning. Pelaku kini telah diamankan dan kasus diserahkan ke Satuan PPA PPO Polres Metro Jakarta Utara. Informasi ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta.
Saksi Mata Temukan Bayi Hidup dalam Ruko
Penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah warga di Pasar Bambu Kuning dikejutkan dengan penemuan bayi laki-laki yang masih hidup di dalam sebuah ruko. Bayi tersebut ditemukan tergeletak di lantai ruko, dibalut kain putih. Menurut AKP Handam Samudro, bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh seorang saksi mata yang curiga setelah mendengar tangisan bayi dari dalam ruko kosong tersebut.
Proses penemuan bayi ini terjadi setelah saksi bersama warga lain memutuskan untuk memeriksa sumber suara yang terdengar. Saat ditemukan, bayi tersebut masih dalam kondisi hidup dan diperkirakan berusia dua atau tiga hari. Pihak kepolisian segera bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari warga untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
AKP Handam Samudro juga menyatakan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan termasuk pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Kejadian ini merupakan sorotan di Tanjung Priok dan menunjukkan pentingnya respons cepat dari aparat keamanan terhadap kasus-kasus serius seperti ini.

















