Dua Lansia dan Pelapor Kasus Pembakaran Sampah di Blora Berdamai
Pada tanggal 14 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Blora, terjadi peristiwa damai antara dua warga lanjut usia (lansia) yaitu Sujimah dan Pandi dengan pihak pelapor, Febi, terkait kasus pembakaran sampah. Perdamaian tersebut merupakan hasil dari upaya penyelesaian yang dilakukan sebelumnya di Kejaksaan Negeri Blora.
Proses Perdamaian dan Penyelesaian Perselisihan
Dalam persidangan tersebut, suasana haru tercipta ketika kedua belah pihak saling berjabat tangan dan menyampaikan permohonan maaf. Kuasa hukum kedua lansia tersebut, Agung Handi Sejahtera, menyatakan bahwa perdamaian tersebut merupakan kelanjutan dari proses restorative justice yang telah dimulai sebelumnya di Kejaksaan Negeri Blora. Meskipun terjadi perdamaian, proses hukum tetap berlanjut hingga putusan akhir dikeluarkan.
Menurut keterangan yang muncul dalam persidangan, persoalan bermula dari pembakaran sampah di pekarangan rumah terdakwa bukan dilakukan oleh Sujimah, melainkan oleh seorang saksi bernama Sudan. Namun, kesalahpahaman terjadi dan memicu cekcok di antara mereka.
Harapan dan Akhir dari Perselisihan
Pihak kuasa hukum berharap bahwa perdamaian yang telah dicapai dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim. Mereka juga berharap agar kedua lansia tersebut dapat terbebas dari tuntutan hukum. Meskipun perselisihan telah berakhir dengan perdamaian, Sujimah dan Pandi masih harus mengikuti proses persidangan hingga putusan akhir dikeluarkan.
Ke depannya, harapan agar kedua belah pihak dapat hidup sebagai tetangga yang rukun dan harmonis tanpa adanya konflik di kemudian hari. Semoga peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara baik dan damai.


















