Berita  

Perubahan UU P2SK: Penanganan Bank dan Asuransi Diperkuat

LPS Menguatkan Penanganan Bank dan Perusahaan Asuransi dengan Perubahan UU P2SK

Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 diyakini dapat memperkuat kewenangan fungsi penjaminan dan resolusi bank serta penanganan perusahaan asuransi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto, dalam sebuah temu media di Surabaya, Jawa Timur.

Penguatan Kewenangan LPS dalam Sektor Perbankan

Dalam sektor perbankan, perubahan UU P2SK memberikan kewenangan yang lebih luas kepada LPS dalam menangani bank dalam resolusi (BDR), termasuk sebelum ditetapkannya metode penyelesaian. Setelah menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penetapan suatu bank sebagai BDR, LPS dapat melakukan berbagai tindakan penanganan sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Tindakan tersebut mencakup pengalihan kepada investor, pelaksanaan penyehatan melibatkan pemegang saham dan kreditur, penarikan kembali saham milik pemegang saham, serta tindakan lain dalam kapasitas LPS sebagai rapat umum pemegang saham (RUPS) bank dalam resolusi.

Penguatan Kewenangan LPS dalam Penanganan Perusahaan Asuransi

Perubahan UU P2SK juga memperkuat kewenangan LPS dalam penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah (PA/PAS). LPS diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan program penjaminan polis (PPP) sebagai bentuk perlindungan kepada pemegang polis asuransi. Program penjaminan polis dijadwalkan mulai diselenggarakan paling lambat Januari 2028.

Ketentuan mengenai tindakan penyelamatan terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam resolusi mulai berlaku pada 1 Januari 2030. Perubahan UU P2SK diharapkan memberi landasan hukum yang lebih komprehensif bagi LPS dalam menjalankan mandatnya pada sektor perbankan dan perasuransian.

Dengan kewenangan yang semakin komprehensif, LPS memiliki ruang yang lebih memadai untuk melaksanakan penanganan bank dan perusahaan asuransi sesuai dengan amanat undang-undang, meningkatkan perlindungan bagi nasabah dan pemegang polis, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Source link