Mantap! Polresta Mataram Sita 50,45 Gram Sabu dari Pasangan Tersangka
Polresta Mataram berhasil menyita 50,45 gram sabu dan menangkap sepasang pria dan perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika pada Minggu dini hari. Dua tersangka ini diamankan di sebuah kamar indekos di kawasan Jeruk Manis, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Penyelidikan Menyeluruh
Informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika menjadi awal pengungkapan kasus ini. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kamar indekos tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, mengungkapkan bahwa selain sabu seberat 50,45 gram, polisi juga menyita alat isap, uang tunai hasil transaksi, telepon seluler, dan barang bukti lainnya. Bahkan, setelah melakukan pengembangan di rumah salah satu tersangka, sabu tambahan ditemukan, sehingga total sabu yang disita mencapai 50,45 gram.
Persiapan Pemeriksaan Lebih Lanjut
Dua tersangka, IS (36) dan DN (25), beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari jaringan peredaran narkotika yang melibatkan keduanya.
Penyidik menduga kedua tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


















