Pria Diciduk dengan 1 Kg Sabu di Pasar Baru, Jakarta Pusat
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram di kawasan Pasar Baru. Kasus ini terkuak setelah polisi menangkap seorang pria berinisial RN (32) yang diduga sebagai perantara jual beli narkotika pada Selasa (9/6) malam.
Penangkapan dan Barang Bukti
Informasi dari masyarakat mengarahkan Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat ke wilayah Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penyelidikan dilakukan hingga petugas berhasil mengamankan RN pada Selasa malam di samping Home Decor Indonesia. Saat pemeriksaan dilakukan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1.022,3 gram di dalam tas warna hitam dan hijau. Selain sabu, polisi juga menyita dua ponsel dan satu sepeda motor.
Peran Tersangka dan Tindakan Hukum
Menurut pengakuan RN, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial EL. RN diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika selama lima bulan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tersangka akan dijerat sesuai UU Narkotika.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menyelamatkan banyak nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan informasi terkait tindak pidana atau gangguan keamanan kepada pihak berwajib.

















