Pasutri Curanmor Diciduk Polsek Duren Sawit Jaktim
Polsek Duren Sawit telah berhasil menangkap pasangan suami istri yang menjadi pelaku dalam kasus pencurian motor di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pasangan pelaku berinisial PF dan MK saat ini tengah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyelidikan Kasus Curanmor
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Agustus 2024. Motor milik warga hilang saat diparkir di area minimarket di Jalan Dermaga, Duren Sawit. Melalui analisis rekaman CCTV di TKP, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kedua pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap.
Keduanya berhasil ditangkap di kawasan dekat Cipinang Indah tanpa perlawanan. Pasangan ini menggunakan alat khusus berupa kunci letter T untuk merusak sistem kunci kendaraan dan membawa kabur motor target mereka.
Proses Hukum
Dalam proses pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya seperti yang terlihat dalam rekaman CCTV. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 47 KUHP dan dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun.


















