Pengungkapan Jaringan Narkoba Gresik-Lamongan
Polisi berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan pil koplo lintas wilayah antar Gresik hingga Lamongan. Kelima tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa ribuan butir pil terlarang dan sejumlah paket shabu siap edar.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Peredaran narkoba yang marak di kawasan Balongpanggang ini terbongkar setelah adanya informasi dari masyarakat. Penyelidikan dilakukan hingga polisi berhasil mengamankan tersangka pertama, FA, yang tertangkap saat hendak mengantarkan pesanan sabu.
Pengembangan dilanjutkan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya serta sejumlah barang bukti berupa shabu dan pil koplo. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2,806 gram shabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y.
Modus Operandi dan Penjeratan Hukum
Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari transaksi langsung hingga sistem “ranjau” dengan meletakkan barang di lokasi tertentu melalui komunikasi pesan singkat. Mereka juga memanfaatkan pembayaran digital untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


















